TAMAN, SIDOARJONEWS.id – Polisi menduga peredaran puluhan ribu Pil Double L yang diamankan dari tersangka Hari Purwanto (28) dikendalikan dari seorang tahanan yang mendekam di lapas Madiun.
Dari tangan tersangka Hari Purwanto polisi mengamankan sebanyak 29.830 pil double L.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku diketahui sudah beberapa kali mengedarkan pil double L. Pertama, dijual kepada KH sebanyak 3 botolasing masing botol berisi 1000 bugil pil double L seharga Rp. 650 ribu. Sedangkan kedua, dijual kepada orang yang sama dengan jumlah yang sama seharga Rp.550 ribu.
“Dari hasil penyelidikan sementara, diduga pelaku dikendalikan seorang tahanan lapas Madiun,” jelas Kanit Reskrim Polsek Taman, Iptu Sugiono, Senin (4/10/2021).
Sementara, dari tangan tersangka, polisi mengamankan sebanyak 29.830 butir pil double L, dengan rincian 28 botol masing-masing botol sejumlah 1000 butir. Yakni 27.400 butir. Dan tiga botol sejumlah 2.430 dari tas kresek putih. Selain itu, polisi juga mengamankan handphone dan uang tunai senilai Rp.550 ribu.
“Kami masih mendalami pelaku, termasuk dari mana dia mendapatkan barang tersebut,” jelasnya.
Seorang Pemuda asal Dusun Patar Desa Ngaresrejo Kecamatan Sukodono diringkus Satuan Unit Reserse Kriminal Polsek Taman. Hari Purwanto (28) ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan pil double L.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi warga tentang adanya transaksi jual beli narkotika. Sabtu, (25/9) sekitar pukul 22.00 Wib. Saat itu, tersangka diringkus di kawasan Pasar Puspa Agro Desa Jemundo Kecamatan Taman Sidoarjo.
“Setelah kami selidiki, ada seseorang mencurigakan. Dan setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan 10 butir pil double L di saku jaket pelaku,” jelas Kanit Reskrim Polsek Taman, Iptu Sugiono, Senin (4/10/2021).
(hadi)