KOTA, SIDOARJONEWS.id – DPRD Sidoarjo menargetkan adanya tambahan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pajak daerah menjadi Rp 1,25 triliun di tahun 2022. Hal itu menyusul setelah disahkannya Peraturan Daerah tentang Sistem Pajak Daerah Berbasis Elektronik.
Ketua Komisi B DPRD Sidoarjo, Bambang Pudjianto mengatakan, dengan disahkannya Peraturan daerah tentang Sistem Pajak Daerah secara elektronik, akan semakin memudahkan wajib pajak dalam melakukan transaksi pembayaran, serta meningkatkan transparansi pelaporan oleh wajib pajak.
“Harapan kami ke depan, sembilan jenis pajak daerah bisa dilakukan secara elektronik,” jelas Bambang Pudjianto, Selasa, (11/1/2022).
Sembilan jenis pajak daerah itu meliputi, Pajak Hotel, Restoran, parkir, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dengan diberlakukannya pembayaran pajak secara elektronik, realisasi penerimaan pajak daerah bisa meningkat.
“Tahun ini kami menargetkan 1, 25 triliun PAD yang bersumber dari Pajak Daerah. Tapi, ketika elektronik ini sudah terpasang semua, saya rasa bisa melebihi itu,” tambahnya.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, penerimaan pajak yang ditargetkan sebanyak Rp 960 miliar bisa terealisasi sebesar Rp 1 triliun lebih.
“Artinya ini sudah melebihi target yang ada. Tapi harapan kami ketika ini sudah diberlakukan secara elektronik semua, maka potensi penerimaan pajak daerah juga bisa bertambah,” tegasnya.
Di samping penerimaan pajak, komisi yang membidangi perekonomian ini juga tidak menginginkan adanya potensi kebocoran yang disebabkan hal teknis. Sehingga perlu adanya perubahan-perubahan yang dilakukan secara elektronik.
“Potensi (kebocoran) masih dugaan-dugaan saja. Karena pembayaran dilakukan secara manual. Kalau sudah online kan beda,” tegasnya.
Dengan diberlakukannya Perda Pajak Daerah, Bambang meminta agar Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo berpegang teguh pada aturan-aturan yang berlaku, baik UU, Perda maupun Perbup. (Syaikhul Hadi)