KOTA, SIDOARJONEWS.id — MFA salah seorang perangkat desa di Desa Bakung Pringgodani, Kecamatan Balongbendo kini harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Sidoarjo.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai aparatur desa itu terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkotika.
Dia ditangkap petugas kepolisian dari Unit Reskoba Polresta Sidoarjo pada hari Rabu, (6/7/2022) lalu. Dia ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Bakung Pringgodani.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, dia mengaku memperoleh barang haram itu dari dalam lapas. Saat diamankan, petugas berhasil menyita narkoba jenis Sabu-sabu dengan berat total 12 gram. (TIM)