KOTA, SIDOARJONEWS.id – Penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim II melimpahkan penyidikan terhadap 2 tersangka dugaan penyelewengan pajak ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau sempurna.
Dua tersangka itu adalah direktur CV DJT di desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, kabupaten Sidoarjo, serta seorang lainnya berinisial TS yang membantu direktur CV tersebut dalam melakukan tindakan pidana dengan modus menggunakan faktur pajak yang Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya (TBTS).
Dalam perkara ini, tersangka menyampaikan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Tersangka TS berperan sebagai pihak yang mencarikan faktur pajak fiktif yang digunakan sebagai kredit pajak SPT masa PPN CV DJT. Proses itu berlangsung dalam kurun waktu Januari 2010 sampai Desember 2011.
“Perbuatan kedua tersangka ini mengakibatkan kerugian pendapatan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 227,8 juta,” urai Lusiani, Kepala DJP Jatim II, Rabu (29/1/2020).
Dalam kasus ini, dua tersangka itu dijerat UU No.16 Tahun 2009 jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau belum dibayar.
Perkara ini merupakan lanjutan dari pengusutan kasus tahun lalu. Totalnya, selama 2019 ada 19 perkara yang ditangani oleh penyidik DJP Jatim II.
Dari perkara itu, lima perkara naik ke penyidikan, dan yang sudah tuntas ada empat perkara. Ada juga yang prosesnya berlanjut di tahun 2020 ini.
“Ada beberapa perkara yang close. Sebagaimana undang-undang, perkara perpajakan bisa dihentikan dengan syarat pelakunya mengakui kesalahan, kemudian membayar pokok pajaknya plus sanksi 150 persen dari nilai pokok pajak,” kata dia.
Sementara itu, di awal 2020 ini, sudah ada 22 berkas yang siap diusut oleh DJP Jatim II.
“Sebanyak 22 berkas perkara itu sudah ada bukti permulaan. Ada perkara baru dan ada lanjutan dari tahun 2019,” pungkasnya. (Satria)