SEDATI, SIDOARJONEWS.id – Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) atau biasa disebut Baby Lobster berhasil digagalkan oleh petugas Bandara Internasional Juanda. Petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial ST yang merupakan warga Sidoarjo serta barang bukti 30.911 ekor BBL senilai 3 Milyar.
ST berencana menyelundupkan BBL senilai lebih dari Rp 3 milyar tersebut ke Singapura melalui Terminal 2 Bandara Internasional Juanda pada 12 Mei 2022 lalu.
Komandan Pangkalan Udara TNI AL (Danlanudal) Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo mengatakan, kasus ini bermula dari informasi intelijen bahwa akan ada pengiriman BBL dari Surabaya menuju Singapura. Lanudal selaku leading sector dan koordinator pengamanan di Bandara Juanda segera berkoordinasi dengan para stakeholder.
“Petugas kemudian mencurigasi penumpang pesawan Scoot Air TR263 tujuan Surabaya-Singapura berinisial ST. ST membawa satu koper berisi 23 kantong BBL dan satu tas ransel berisi 18 kantong BBL. Total ada 41 kantong,” ujarnya dalam Pers Conference, Selasa (17/5).
Lebih lanjut, Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo menjelaskan dari barang bukti yang disita diketahui ada dua jenis BBL yang akan diselundupkan. Terdiri dari 8 kantong plastik berisi total 4.016 ekor BBL jenis mutiara, 13 kantong plastik kecil berisi total 9.295 ekor BBL jenis pasir, dan 20 kantong plastik besar berisi total 17.600 ekor BBL jenis pasir. Total BBL senilai Rp 3.291.900.000.
“Total ada 30.911 ekor BBL,” imbuhnya.
Menurut Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Jatim I, Tri Wikanto, tersangka ST diduga melanggar pasal 102A UU No 1 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 milyar.
“Saat ini memang menangkap BBL atau memperjualbelikan memang diperbolehkan. Namun, hanya di dalam Indonesia untuk tujuan budi daya. Tidak boleh dijual ke luar Indonesia,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BKIPM Surabaya I, Suprayogi mengatakan Singapura bukanlah tujuan akhir penjualan. ST berencana menjual BBL ke Vietnam dan transit di Singapura.
“Sebagian benih yang diamankan juga telah dilepas ke alam. Sedangkan sebagian lagi digunakan sebagai barang bukti persidangan,” ujarnya.
Keberhasilan ini merupakan buah kerjasama antara Lanudal Juanda, Bea dan Cukai Juanda, Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, BKIPM Surabaya I, PT Angkasa Pura I (Persero), Polresta Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, dan Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya. (Affendra F)