KOTA, SIDOARJONEWS.id — Kakek di Sidoarjo tega menyetubuhi anak usia di bawah umur. Mirisnya, korban juga diketahui merupakan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK).
Perbuatan tercela itu dilakukan oleh H, (50 tahun), pada tanggal 4 Maret 2022 lalu. Pelaku diketahui merupakan tetangga rumah korban yang setiap harinya dipercaya keluarga korban untuk antar-jemput ke sekolah.
“Pelaku ini menggantikan istrinya yang sudah meninggal. Awalnya yang antar-jemput korban istrinya pelaku. Sayangnya, kepercayaan yang diberikan keluarga korban ini justru malah dimanfaatkan tersangka seperti ini,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro di Polresta Sidoarjo, Selasa (18/4/2022).
Dari pengakuan tersangka, lanjut Kusumo, pelaku sudah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak dua kali. Kejadian pertama, pelaku hanya melakukan tindak cabul dengan memainkan organ tubuh korbannya. Kedua, aksi bejat pelaku melakukan aksi persetubuhan.
“Aksinya ini dia lakukan di rumah korban. Dia ngakunya khilaf. Kejadian ini terungkap saat korban mengeluh sakit di bagian tertentu tubuhnya. Setelah ditanyai keluarga, rupanya korban sudah disetubuhi tersangka dan akhirnya dilaporkan pada kami,” tambah Kusumo.
Akibat perbuatannya ini, pelaku terbukti melanggar UU 35/2014 perubahan atas UU 23/2022 tentang perlindungan anak. Dia dikenai ancaman maksimal 15 tahun penjara akibat perbuatannya itu. (Dimas)