KOTA, SIDOARJONEWS.id – PT Kereta Api Indonesia memperbarui persyaratan perjalanan bagi para penumpang kereta api antar kota. Melalui laman resminya, Senin (4/4), pembebasan skrining tes antigen / RT PCR hanya diperuntukkan bagi penumpang yang telah mendapat vaksin booster.
Sedangkan penumpang yang baru mendapat vaksin dosis 2, harus menyertakan hasil negatif tes antigen 1×24 jam atau RT PCR 3×24 jam sebelum berangkat saat proses boarding. Kemudian bagi penumpang yang baru mendapat vaksin dosis pertama, syaratnya wajib melampirkan hasil negatif RT PCR 3×24 jam sebelum berangkat.
Penumpang yang tidak bisa mendapat vaksin harus melampirkan surat keterangan medis dan hasil negatif RT PCR 3×24 jam. Sedangkan untuk anak-anak di bawah 6 tahun, tidak terikat kebijakan ini.
Dilansir dari siaran pers di laman resminya, VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022. Kebijakan ini berlaku mulai 5 April 2022.
“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.
Seperti diketahui sebelumnya, PT KAI juga telah menyiapkan fasilitas tes antigen di 36 stasiunnya. Terdekat di Stasiun Gubeng dan Stasiun Pasar Turi. Di Stasiun Gubeng bahkan PT KAI membuka sentra layanan vaksinasi pula. Namun, stasiun-stasiun di Sidoarjo belum ada. (Affendra F)