KOTA, SIDOARJONEWS.id – Menanggapi keluhan warga penghuni rusunawa di desa Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo karena tak mendapat keringanan biaya listrik, Komisi D DPRD Sidoarjo hari ini (30/4/2020) menggelar hearing dengan Dinas Perumahan dan Permukiman kabupaten Sidoarjo.
Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori menjelaskan bahwa kebijakan dari pemerintah pusat mengenai keringanan biaya listrik untuk daya 450VA dan 900VA R1 hanya untuk warga dengan tempat tinggalnya sendiri.
“Ini mungkin yang luput dari kebijakan subsidi itu, kebijakan itu untuk warga yang memiliki tempat tinggal atas nama pribadi. Dalam kasus ini berbeda, namanya jadi satu atas nama perkim karena rusunawa,” jelasnya.
Dhamroni memaparkan,, skema pembayaran listrik di Rusunawa beratas nama Perkim, bukan perseorangan. Maka sistem pembayarannya jadi satu kolektif dikoordinir oleh pengelola dalam hal ini Perkim.
“Pada kasus ini, mereka kan tidak membayar secara perseorangan akan tetapi keloktif melalui perkim,” paparnya.
Dhamroni menyatakan bahwa masyarakat yang menghuni rusunawa tersebut berlatar belakang masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Akan tetapi hal tersebut tidak tercatat dikarenakan metode pembayarannya melalui Perkim sehingga tidak bisa mendapatkan kebijakan keringanan tersebut.
“Nanti, Senin, kita tindak lanjuti dengan menghadirkan PLN. Skemanya ini bagaimana kalau berkenaan dengan rusunawa. Karena yang menjadi kebijakan tadi itu untuk perseorangan. Ini yang harus kita carikan solusinya, nanti kita akan ketemu dengan pihak PLN tentang bagaimana menyikapi ini,” pungkasnya. (Dimas)