KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pengepul togel asal Prambon, Sidoarjo divonis hakim pengadilan negeri (PN) Sidoarjo dengan 7 bulan kurungan penjara. Pengepul togel itu adalah Yudi Marsono, Jum’at, (11/03/2022).
Putusan tersebut terbilang lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erna Trisnaningsih. Pada sidang agenda tuntutan sebelumnya, Yudi dituntut dengan masa kurungan penjara 1 tahun.
“Terdakwa Yudi, anda diputus 7 bulan penjara pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dalam dakwaan kedua jaksa,” ucap Ketua Majelis Hakim Dewa Putu Yusmai Hardika dalam sidang tersebut.
Menanggapi hal itu, terdakwa Yudi Marsono hanya menganggukkan kepalanya dan menyatakan dia menerima putusan itu. Dia tidak akan mengajukan banding dan langsung menjalani hukumannya.
“Iya, Yang Mulia, saya menerima,” ujar terdakwa tersebut melalui saluran virtual pengadilan negeri.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Yudi Marsono ditangkap petugas kepolisian pada bulan Oktober 2021 lalu. Dia ditangkap di salah satu tempat tambal ban di ruas Jalan Raya Prambon, Sidoarjo.
Penangkapan itu berawal dari informasi pihak kepolisian kalau lokasi tersebut kerap kali dijadikan transaksi penitipan judi togel.
Dalam penangkapan Yudi tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti berupa satu buah handphone. Alat komunikasi itu digunakan pelaku untuk menghubungi bandar togelnya. Selain itu, ada uang tunai senilai Rp 150 ribu juga turut diamankan. (Dimas)