KOTA, SIDOARJONEWS.id – Perusahaan properti PT. Wiji Jati Lestari (WJL) dilaporkan ke Polresta Sidoarjo karena diduga melakukan penipuan dalam jual beli unit perumahan.
Perusahaan tersebut dilaporkan oleh Widayanti warga Medokan Ayu, Rungkut, Surabaya.
Widayanti melaporkan PT WJL karena merasa ditipu dalam perjanjian pembelian rumah di Villa Jati yang terletak di dusun Prumpon, Desa Suruh, kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Dia mengaku sudah membayar hingga Rp 51,5 juta, namun rumah tersebut tak kunjung dibangun.
“Saya sudah membayar tanda jadi, mengangsur beberapa kali hingga total Rp 51,5 juta. Namun, sampai sekarang rumah tersebut belum dibangun. Karena merasa ditipu, saya lapor ke Mapolresta Sidoarjo,” ucapnya, Kamis (17/9/2020).
Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono membenarkan adanya laporan Widayanti tersebut. Laporan tersebut terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Dalam perkara ini, yang dilaporkan penipuan dan penggelapan adalah pihak PT. Wiji Jati Lestari developer perumahan Villa Jati yang berada di Sukodono. Kantor pemasaran perumahan tersebut berada di Ruko Citra Garden Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo,” tambahnya, Kamis, (17/9).
Imam menceritakan, awal mula kejadian penipuan dan penggelapan itu terjadi ketika korban Widayanti mendapatkan brosur dari marketing PT. Wiji Jati Lestari. Ia ditawari perumahan Villa Jati.
Kemudian, pada pertengahan bulan September, korban melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 1,5 juta.
Akhir September 2019, Widayanti mengaku melakukan pembayaran angsuran sebesar Rp 25 juta. Dan, pada akhir bulan Oktober 2019, korban mengangsur lagi sebesar Rp 25 juta.
“Total uang yang sudah dibayarkan Widayanti sebesar Rp 51,5 juta,” rinci Imam.
Korban kemudian menanyakan status tanah ke Pemdes Suruh. Jawaban pihak Pemdes sontak membuatnya semakin khawatir. Sebab lahan yang hendak dijadikan kompleks perumahan itu masih tercatat milik petani.
“Sawah itu belum ada proses jual-beli,” ungkapnya.
Di sisi lain, tambah Imam, PT. Wiji Jati Lestari ini pernah juga dilaporkan oleh user atau korban pembeli perumahan lainnya. Menyikapi hal tersebut, pihak Satreskrim Polresta Sidoarjo akan mencari tahu siapa yang bertanggungjawab ini semua.
“PT Wiji ini sudah sering dilaporkan user,” pungkasnya. (Ardian)
Kelanjutannya bagaimana ini ?
uang para user masih belum bisa kembali
Tersangkanya enak2an pakai uang user