KOTA, SIDOARJONEWS.id — Berkedok sebagai doping, seorang driver ojek online kini harus berurusan dengan hukum gara-gara mengkonsumsi sabu-sabu.
Driver tersebut adalah Moch Reza Yuniarta. Dia digerebek polisi pada pertengahan bulan Oktober 2021 lalu di rumah kostnya di Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Saat ini, dia sudah ditahan dan tengah menjalani serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Dalam sidang yang digelar secara virtual siang tadi di Ruang Chandra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Nurbaeti menghadirkan seorang saksi dari pihak kepolisian yang turut serta dalam penggerebekan terdakwa Reza tersebut yakni Afif.
Di hadapan Majelis Hakim, Afif menjelaskan, pihaknya sudah lama mendapatkan informasi kalau area kost yang menjadi lokasi penggerebekan itu memang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
“Pas digeledah kami menemukan sabu-sabu dengan berat 0,493 gram yang disimpan di dompet warna merah dalam lemari tersangka, Yang Mulia,” ujar Afif, Selasa (22/3/2022).
Mendengar pernyataan saksi itu, terdakwa Reza mengakui, kalau memang barang haram itu miliknya. Dia mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari temannya untuk dia konsumsi secara pribadi.
“Iya buat di pakai sendiri, Yang Mulia. Buat doping pas lagi ngojek,” ujarnya. (Dimas)