KOTA, SIDOARJONEWS.id – Jelang Idul Fitri, pengacara muda di Sidoarjo, Afrizal Fuad Kaplale mengaku sering mendapat curhatan dari warga Sidoarjo tentang hak Tunjangan Hari Raya atau THR. Curhatan itu dia dapat lewat media sosial.
Dalam program bincang Ngopi Sidoarjo (Ngobrol Pintar Sidoarjo) yang digelar Sidoarjonews.id dan akun Instagram Sidoarjo.id, Afrizal mengatakan bahwa dia selalu menegaskan bahwa THR adalah hak yang harus diperoleh setiap pekerja.
“Tapi ada kriterianya. Salah satunya, masa kerjanya paling tidak 12 bulan. Itu bisa dapat THR sebesar 1 kali upah. Kalau tidak sampai 12 bulan masa kerjanya, akan ada hitungan tertentu,” ujarnya.
Terkait THR di tengah pandemi Covid-19, Afrizal mengakui bahwa perusahaan-perusahaan yang terdampak covid-19, ada dalam posisi yang sulit. Karena itulah, maka muncul surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja yang mengatur mengenai hal tersebut.
Dari kacamata hukum, Afrizal menyebut bahwa surat edaran itu adalah kebijakan yang bersifat situasional. Selain kebijakan itu, sudah lebih dulu ada aturan normatif yang mengatur tentang pemberian THR.
“Secara situasional, surat edaran menaker ini menyesuaikan dengan situasi yang ada. Dampak covid ini terhadap pengusaha dan pekerja, sehingga muncul Surat Edaran. Tapi secara normatif, ada peraturan pemerintah dan permenaker, di situ tidak boleh ada penundaan. Berbeda dengan SE tahun 2020 yang izinkan ada penundaan,” tuturnya.
Kata dia, para pengusaha dan pekerja harus memahami bahwa saat ini semua dalam situasi yang sulit. Karena itu, sebagai jalan tengah, harus ada proses dialog antara pengusaha dan pekerja apabila memang perusahaan kesulitan membayarkan THR saat ini.
“Jadi THR harus tetap dibayarkan. Tapi pengusaha boleh menunda bayar THR. Ada proses dialog antara pengusaha dan pekerja. Ranahnya ada di dialog bipartit sehingga memunculkan kesepakatan untuk dijalankan bersama,” sambungnya.
Terkait batas waktu penundaan itu, dia menegaskan bahwa hal itu tidak diatur dalam surat edaran.
“Itu tergantung kesepakatan yang timbul dari dialog tadi,” pungkasnya.(hut)