KOTA, SIDOARJONEWS.id — Analis Kebijakan Ahli Muda Sub Koordinasi Perekonomian dan SDA, Sri Warso Yudono mencatat, kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) tahun 2022 di Sidoarjo mengalami kenaikan.
Yudono menyampaikan, di tahun 2021, penerimaan pendapatan untuk CHT mencapai angka Rp. 24.414.573.000. Sedangkan, untuk tahun 2022, mengalami kenaikan sebesar Rp. 28.115.504.137.
“Naik 16 persen. Termasuk besar. Karena perokoknya tambah banyak. Angka tersebut terhitung dari tahun 2021 hingga 2022,” katanya saat dihubungi, Kamis (30/6).
Adapun pembagian anggaran sesuai kebutuhan dari penyesuaian alokasi kepada Organisasi Kepala Daerah (OPD), menurut Peraturan Kepala Daerah (Perkada), Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yakni:
1. Perekonomian dan SDA mendapatkan Rp. 7.592.868.048
2. Dinas Kesehatan (Dinkes) mendapatkan Rp 12.356.480.996
3. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mendapatkan Rp 4.327.100.827
4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mendapatkan Rp 3.544.196.966
5. Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) mendapatkan Rp 294.857.300
Nominal tersebut, Kata Yudono, sudah termasuk anggaran untuk persiapan launching Kawasan Industri Hasil Tembakau yang rencana akan diresmikan pada Bulan November 2022.
Sedangkan, untuk anggaran launching Kawasan Industri Hasil Tembakau, pihaknya mengalokasikan sebesar Rp. 30 Juta yang disesuaikan dari besaran alokasi Disperindag ke Kominfo.
“30 Juta diserahkan ke Kominfo untuk anggaran launching. Soalnya Disperindag tidak boleh sosialisasi launching sesuai aturan Permendagri,” jelasnya pada Sidoarjonews.id
Pihaknya menilai, ada beberapa faktor yang dapat menghambat nilai dari CHT. Salah satunya, seperti maraknya produksi rokok ilegal yang kian marak di Sidoarjo.
“Kalau besaran cukai sih dihitung dari setoran kita ke negara. Bagi hasilnya, 2 persen dari penerimaan negara. Kendalanya, ya, produksi rokok ilegal. Mereka beroperasi tanpa cukai, otomatis penerimaan negara berkurang,” tegasnya.
Yudono juga menambahkan, salah satu cara agar nilai HCT dapat bertambah. Ialah dengan menekan peredaran rokok ilegal dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan operasi, bersama Bea dan Cukai ke tempat-tempat yang di indikasikan adanya rokok ilegal. (Luqman)