KOTA, SIDOARJONEWS.id – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yang akan mendaftar di KPUD Sidoarjo, harus dilengkapi dengan surat hasil uji swab. Hal tersebut merupakan penyesuaian dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 yang digelar di masa pandemi Covid-19.
Ketua KPUD Sidoarjo, Mukhamad Iskak menyatakan, apabila ada berkas persyaratan yang tidak dilengkapi seperti swab tersebut, maka bapaslon masih diberikan keringanan untuk memperbaikinya.
“Untuk masa perbaikannya di tanggal 13-15 September. Itu jika ada perbaikan,” ujar Iskak usai melakukan serah terima berkas pendaftaran Bapaslon BHS-Taufiqulbar, Jumat (4/9).
Iskak menambahkan, semua Bapaslon diharapkan memenuhi semua persyaratan. Sebab, dalam menjalankan tupoksinya, KPUD akan bertugas secara profesional.
“Tentu kalau memang ada hal yang tidak sesuai, memungkinkan untuk dikembalikan. Makanya sejak awal ada LO untuk mengkomunikasikan syarat itu,” ucapnya.
Bapaslon yang akan mendaftar pun harus melewati beberapa standar protokol kesehatan yang telah ditetapkan KPUD. Hal itu menurut Iskak juga tertuang dalam PKPU 6/2020 tentang pendaftaran bapaslon.
“Seperti tidak boleh arak-arakan, lalu yang masuk ruangan hanya ketua dan sekretaris partai dan paslon. Masa pendaftaran sendiri terakhir hari Minggu tanggal 6 September pukul 24.00,” pungkasnya. (Dimas)