KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pendaftaran bakal pasangan Calon (Bapaslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sidoarjo 2020 tinggal menghitung hari. Merujuk pada timeline tahapan Pilkada, pendaftaran Bapaslon tersebut akan digelar pada tanggal 4 hingga 6 September mendatang.
Tahapan pendaftaran tersebut nantinya akan disesuaikan dengan situasi saat ini dimana pandemi Covid-19 masih belum selesai. Sehingga teknisnya nanti harus sesuai dengan protokol kesehatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang terbaru tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.
Ketua KPUD Sidoarjo, Mukhamad Iskak mengatakan, PKPU terbaru tersebut ialah PKPU No. 6/2020. Nantinya, para calon yang akan mendaftarkan diri, saat penyerahan berkas hanya terbatas bagi beberapa orang saja dalam penyerahan berkas di ruang pendaftaran.
“Yang boleh masuk hanya Paslon, lalu LO-nya, dan ketua serta sekretaris dari partai pengusungnya saja,” katanya, Jumat (21/8).
Iskak menambahkan, terkait massa pengawal dari Bapaslon, tidak diperbolehkan untuk ikut memasuki ruang pendaftaran. Teknis tersebut, tertuang di bagian kelima dalam PKPU 6/2020 tentang pendaftaran Bapaslon, pasal 49.
“Massa yang mengawal hanya diperkenankan mengantar hingga di lingkup wilayah KPUD, tidak boleh sampai ke atas ke ruang pendaftaran,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menegaskan, hal tersebut demi memaksimalkan penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi saat ini. Massa yang mendampingi pun diharapkan tidak berkerumun selama menunggu proses pendaftaran.
“Jadi yang terpenting protokolnya. Gak apa-apa ada di wilayah KPUD, tapi tetap harus pakai protokol,” tandasnya. (Dimas)