KOTA, SIDOARJONEWS.id – Dana bantuan politik (Banpol) dari Pemkab Sidoarjo belum dapat dicairkan. Biasanya, bantuan ini direalisasikan di bulan Maret-April lalu.
Ada 9 partai politik (Parpol) yang masih menunggu kabar baik. Sebab, Banpol ini biasanya digunakan untuk kebutuhan pendidikan politik para kadernya. Apalagi menjelang Pemilu 2024.
Nominal yang didapat parpol pun beragam, bergantung perolehan suara pada pemilu 2019 lalu. Ada yang mendapat ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sidoarjo, Mustain Baladan, berinisiatif meminta Surat Keputusan (SK) Bupati Sidoarjo agar dana bantuan politik bisa dicairkan.
“Sudah kirim surat, tinggal nunggu SK dari Gus Bupati. Nilainya Rp 5 ribu setiap suara,” kata Mustain saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (02/08/2023).
Kenapa tidak dicairkan Rp 10 ribu? Menurut Mustain, nominal anggaran yang masuk dalam APBD Sidoarjo 2023 belum mendapat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.
Ia menjelaskan untuk setiap kenaikan dana banpol harus disetujui gubernur saat masa pembahasan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Makanya kami ajukan pencairan Rp 5 ribu sesuai dengan yang disetujui tahun 2021 lalu,” ucap mantan Kepala Dispendik Sidoarjo itu.
Mustain menambahkan, untuk tahun anggaran 2022, dana banpol dihargai Rp 10 ribu. Karena tidak ada persetujuan gubernur, maka jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kendati menjadi temuan BPK, tidak ada rekomendasi pengembalian anggaran. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Parpol tidak ada penyimpangan. Semuanya sesuai.
“Kemarin dasar kami mencairkan anggaran Rp 10 ribu karena hasil evaluasi akhir di R-APBD 2022 tidak ada catatan dari gubernur. Sehingga kami berani mencairkan,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dana banpol tahun anggaran 2022 dengan nominal Rp 10 ribu setiap suara mencapai Rp 10,6 miliar untuk 9 parpol yang mendapat kursi di DPRD Sidoarjo.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai parpol pemenang dengan 16 kursi di legislatif mendapat Rp 3,9 miliar.
Kemudian disusul PDI Perjuangan dengan 9 kursi legislatif Rp 1,88 miliar. Partai Gerindra dengan jumlah 7 kursi Rp 1,57 miliar.
Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 5 kursi Rp 838,6 juta. PKS yang memperoleh 4 kursi mendapat jatah banpol Rp 742 juta, Partai Golkar kebagian Rp 730 juta yang sama-sama mendapat 4 kursi.
Partai Demokrat yang hanya mendapat 2 kursi mendapat Rp 551 juta, Partai Nasdem Rp 368,9 juta yang juga 2 kursi dan terakhir PPP yang punya 1 kursi hanya kebagian Rp 290 juta.(ipung)