KOTA, SIDOARJONEWS.id – Aksi unjuk rasa buruh menolak Omnibus Law cipta lapangan kerja yang semula akan digelar hari ini, Rabu (18/3/2020), akhirnya ditunda.
Penundaan ini dilakukan karena semua pihak masih fokus dalam upaya mencegah penyebaran virus corona yang lebih luas.
Pertimbangan lainnya, jangan sampai unjuk rasa buruh ini menjadi peluang untuk penyebaran virus.
Menurut Ketua SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia) Jatim Ahmad Fauzi, semula mereka menjadwalkan menggelar unjuk rasa pada 18 Maret dan 23 Maret 2020.
“Tapi bukan berarti menggugurkan harapan dan tuntutan kami terhadap pemerintah pusat. Yakni menunda atau tidak jadi mengesahkan undang-undang Omnibus Law,” kata Fauzi seusai bertemu dengan jajaran Forkopimda Sidoarjo.
Dalam pertemuan itu, seluruh perwakilan serikat pekerja yang hadir juga sepakat menunda rencana demonstrasi.
Sementara itu, Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji mengimbau para buruh agar mempertimbangkan kembali terkait rencana aksinya.
“Selama 14 hari ini kita sedang dalam masa inkubasi pencegahan penyebaran Virus Corona. Kita berupaya menghindari kerumunan orang banyak sebagai langkah antisipasi,” kata kapolresta.
Hal senada disampaikan Plt Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin.
“Bukan berarti kita tidak memperhatikan aspirasi dari buruh. Tetap silakan sampaikan aspirasi dengan cara lain, bisa melalui diskusi seperti malam ini, atau nanti setelah masa inkubasi,” ujar Cak Nur, panggilan Nur Ahmad Syaifuddin.(hut)