KOTA, SIDOARJONEWS.id – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo membekuk Sefri Susanto (31), warga Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Dia ditangkap di pinggir Jalan Desa Geluran, Kecamatan Taman, Selasa, (22/9/2020) malam.
Dia dibekuk lantaran kerap melakukan transaksi narkotika jenis Sabu-sabu (SS).
Plt. Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo, Samsul Arifin mengatakan, pihaknya kerap mendapatkan laporan dari masyarakat adanya jual beli sabu di wilayah Taman. Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat dan melakukan pengintaian.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa ada perlawanan. Saat itu juga langsung kami lakukan penggeledahan,” ucapnya di hadapan awak media, Selasa (29/9/2020).
Dari hasil penggeledahan, tambahnya, petugas menyita sabu-sabu seberat 6,12 gram yang dikemas dalam sebuah plastik dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok
“Barang bukti diamankan dari dashboard motor Honda Beat nopol W 4802 QV miliknya,” ujarnya
Kepala BNNK Sidoarjo, Toni Sugiyanto menambahkan, Sefri mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang temannya. Ia membeli barang tersebut senilai Rp 6,6 juta.
“Mendapatkan Sabu ini dengan cara diranjau. Per gram Sabu dibeli Rp 1,1 Juta. Sehingga totolnya sebesar Rp 6,6 juta,” ucapnya.
Dari hasil penyelidikan, Sefri mengaku sudah satu tahun belakangan ini mengedarkan Sabu. Selain menjadi penjual, ia juga menkonsumsi sendiri barang haram itu.
Atas perbuatannya, Sefri diancam pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun. (Ardian)