KOTA, SIDOARJONEWS.id – Beberapa pos anggaran untuk program prioritas telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun Anggaran 2020. Salah satunya bantuan subsidi bunga bagi para pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pedagang kecil di Kota Delta.
Bantuan tersebut dikucurkan Pemkab Sidoarjo bekerja sama dengan BPR Delta Artha Sidoarjo. Total anggaran yang disediakan dalam PAK 2020 sebesar Rp 250 juta dengan harapan mampu memberikan keringanan bagi para pemilik usaha.
Direktur utama BPR Delta Artha Sidoarjo, Sofia Krisnajati Atmaja mengatakan, nama program tersebut ialah “Kurda” (Kredit Usaha Rakyat Daerah). Untuk melakukan pengajuan, ada beberapa persyaratan memang yang harus dipenuhi pemohon sebelum mengajukan pinjaman dan mendapat keringanan tersebut.
Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi antara lain, surat permohonan kredit, surat pernyataan tidak sedang mendapatkan fasilitas dana bergulir dari bank lain, buku tabungan tammara BPR Delta Artha, pas foto, dokumen pribadi (KK, KTP, Buku Nikah apabila sudah menikah).
Persyaratan selanjutnya ialah terkait bukti legalitas usaha (surat keterangan usaha, NPWP, SIUP, TDP, Legalitas usaha lain), foto copy PBB tempat tinggal, bukti pembayaran (listrik, air dan telpon), dan yang terakhir ialah foto copy jaminan (BPKB atau SHM).
Sofia menjelaskan, ada tiga jenis pinjaman dalam program “Kurda” tersebut. Pertama, pinjaman di angka 1 sampai 10 juta, dari semua persyaratan pemohon harus melampirkan, kecuali NPWP, SIUP, TDP, legalitas usaha lain foto copy PBB dan foto copy jaminan.
“Kalau diatas 10 sampai dengan 50 juta, yang tidak dilampirkan hanya SIUP, TDP, dan surat legalitas usaha lain. Tapi kalau di atas 50 juta, semuanya harus dilampirkan termasuk NPWP, SIUP sampai foto copu jamina berupa BPKB atau SHMnya,” urai Sofia, Minggu (4/10).
Sofia menambahkan, jangka waktu maksimal untuk “Kurda” tersebut ialah tiga tahun. Dalam jangka waktu tersebut. pemohon akan mendapatkan subsidi bunga dari pemkab untuk meringankan dan menggerakkan perputaran roda perekonomian di Sidoarjo.
“Untuk sementara, tahun ini memang anggaran yang disediakan hanya 250 juta,” ujarnya.
Di sisi lain, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ahmad Zaini menyatakan, 10 % bunga yang harus dibayar oleh pemohon, tujuh persennya akan dicover dari pemerintah. Dia menegaskan, sasarannya ialah pemilik UMKM di Sidoarjo.
“Iya kami menyasar UMKM khususnya pedagang-pedagang kecil seperti bakul pentol, penjual cireng yang mereka itu terdampak secara perekonomian. Karena memang fokus kami ialah penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi di Sidoarjo,” ujar Zaini. (Dimas)