KOTA, SIDOARJONEWS.id — Penetapan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan beberapa pejabat Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan proyek infrastruktur, tidak sampai membuat roda pemerintahan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo lumpuh.
Sehari setelah penetapan status tersangka oleh KPK tersebut, roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, tetap berjalan normal seperti biasa.
Wakil Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menyampaikan sudah melakukan rapat dengan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Sidoarjo untuk menindaklanjuti situasi yang terjadi.
“Dari rapat tersebut, kami sepakat bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu”, ujar Wabup Nur Ahmad Syaifuddin saat memberikan keterangan kepada puluhan awak media di di Ruang Delta Karya lantai 2 gedung Pemkab Sidoarjo, Kamis (9/1/2020).
Menurut Wabup, jumpa pers tersebut bertujuan agar masyarakat Sidoarjo mengetahui bahwa pelayanan tidak terganggu dengan adanya proses hukum terhadap Bupati Saiful Ilah dan beberapa pejabat yang saat ini sedang berjalan. Wabup juga memastikan bila program kerja tahun 2020 tidak terganggu dan dikerjakan sesuai dengan rencana yang sudah ada.
Sementara terkait posisi kepala OPD yang kosong karena masih sedang menjalani proses hukum, Wabup menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo secepatnya akan segera menunjuk penggantinya.
“Posisi kepala OPD yang kosong karena menjalani proses hukum, secepatnya akan dilakukan penunjukan penggantinya”, ujar Nur Ahmad Syaifuddin.
Seperti yang telah diberitakan di beberapa media, termasuk Sidoarjonews, selain bupati, beberapa pejabat di Pemkab Sidoarjo, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK usai operasi tangkap tangan di Sidoarjo, Selasa (7/1) malam. Diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air, dan Kepala Bagian Unit Pengadaan yang baru dilantik menjadi Kepala Dinas Kominfo.
Sementara untuk jabatan bupati, nantinya akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) Bupati melalui surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri. Pemkab Sidoarjo masih menunggu surat keputusan tersebut karena sampai dengan hari ini belum diterima Pemkab Sidoarjo. (hs/satria)