KOTA, SIDOARJONEWS.id – Beredarnya informasi tentang sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker serta pembentukan tim pendisiplinan masyarakat, ditampik oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Sidoarjo, M. Ainur Rahman.
Ditemui seusai menghadiri sosialisasi PKPU 5/2020 di kantor Bakesbangpol Sidoarjo, Ainur mengatakan pada prinsipnya, semua yang menangani masalah covid di masa transisi ini adalah gugus tugas percepatan penanganan covid.
Selain itu, belum ada tim pendisiplinan masyarakat.
“Terkait lebih mendisiplinkan dan lain-lain itu adalah tugas dari gugus tugas tersebut. Apakah ada sanksi dan semacamnya, kita bahas di gugus tugas. Prinsipnya kami sekarang masih mengacu pada perbup 44/2020,” katanya, Selasa (23/6/2020).
Ainur mengatakan selama belum ada regulasi baru yang dibentuk, maka yang menjadi acuan hanyalah Perbup 44/2020 tersebut selama masa transisi.
Sebenarnya, dirinya mengutarakan, sudah ada pembahasan dalam internal gugus untuk pembuatan Perda keamanan dan ketertiban umum.
“Cuma belum mencakup semuanya, itu hasil diskusi kecil kami dengan dewan. Cuma ini masih wacananya,” ucap anggota gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Sidoarjo tersebut.
Terkait masih tingginya angka pelanggaran dari masyarakat yang kurang mematuhi protokol kesehatan, Ainur menyatakan gugus tugas akan melakukan upaya-upaya pendisiplinan terbaik.
“Kita tidak mungkin memberikan sanksi selama aturan itu masih belum ada. Sementara kita masih berupaya untuk bagaimana mengefektifkan” tandasnya. (Dimas)