KOTA, SIDOARJONEWS.id — Pemkab Sidoarjo terus mengupayakan agar sertifikasi aset desa bisa berjalan masif dan segera tuntas. Salah satunya dengan menekan pemerintahan di desa agar segera membuat peraturan desa terkait pengelolaan aset desa.
Sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, pemdes harus menetapkan sebuah kebijakan terkait pengelolaan aset yang dimiliki desa tersebut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sidoarjo, Fredik Suharto menyampaikan, sejak menjabat sebagai kepala dinas tahun lalu, dirinya sudah mendorong agar seluruh desa di Sidoarjo segera merumuskan kebijakan tersebut sesuai dengan permendagri yang sudah ada.
“Sejak saya di PMD, dari 322 desa, baru 120 an desa yang baru menyusun pada saat itu. Kami dorong lagi dengan berbagai upaya. Hingga akhirnya saat ini sudah tinggal sekira 14 desa yang belum menetapkan,” ucap Fredik kepada sidoarjonews.id, Senin (24/5/2021).
Ke depan, Fredik menegaskan akan lebih menggencarkan lagi arahan dan pemberian motivasi kepada desa untuk bisa segera membuat regulasi pengelolaan aset itu. Sebab, pengelolaan aset ini dianggap sangat penting agar seluruh aset yang ada dapat dimanfaatkan dengan baik.
Di sisi lain, dengan adanya peraturan desa itu, sertifikasi aset desa juga bisa lebih maksimal. Hal ini berkaca dari karut marutnya polemik pemanfaatan aset yang ada di pemerintahan tataran desa beberapa waktu lalu di Juwetkenongo.
Di desa itu, sebuah lahan yang berstatus TKD dalam beberapa tahun terakhir berubah menjadi sebuah perumahan yang ditempati oleh korban lumpur lapindo. Para korban yang menempati di sana setelah beberapa waktu mengaku baru mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan TKD.
“Kami akan dorong agar desa yang belum memiliki peraturan desa terkait pengelolaan aset ini bisa segera membuatnya. Nanti kami akan berikan formula sanksi jika tidak segera merumuskan. Sanksi itu seperti penundaan dana yang dikelola desa seperti halnya Siltap, ADD, dan lain sebagainya,” pungkas Fredik. (Dimas)