Pemkab Sidoarjo Diminta Serius Soal Pembebasan Lahan FO Krian, Nizar: Jangan Sampai Molor Kayak FR

KRIAN,SIDOARJONEWS.id – Pemkab Sidoarjo telah melayangkan surat sosialisasi pertama terkait penertiban bangunan yang diidentifikasi terdampak pembangunan Fly Over (FO) Krian. Surat itu berlaku hingga tanggal 2 Maret mendatang.

Hal ini mendapatkan respon dari Bupati Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sidoarjo, M Nizar. Dia menekankan agar Pemkab Sidoarjo benar-benar serius dalam hal pembebasan lahan ini. Jangan sampai, sambung dia, kejadian pembebasan lahan frontage road yang tak kunjung selesai, kembali terulang di proyek fly over ini.

“Kami tidak ingin kecolongan lagi kayak frontage yang tak kunjung selesai hingga sekarang dan masih ada yang tersendat masalah pembebasan lahan. Kalau sudah selesai tahapan surat sosialisasi pertama, dua, dan tiga. Maka harus segera ditertibkan,” kata Nizar, Minggu (27/2/2022).

Pria yang juga menjabat sebagai anggota Komisi C DPRD Sidoarjo itu mengatakan, penentuan nilai appraisal juga harus disesuaikan dengan kondisi terbaru saat ini. Jangan sampai nilai tanah permeternya yang bakal dibebaskan justru tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Dari sejumlah bidang itu, yang SHM ataupun letter C harus benar-benar dihitung nilai appraisalnya. Kalau yang tidak memiliki surat kepemilikan yang sah, ya sudah tertibkan saja. Tak peduli siapa yang ada di belakangnya, tertibkan. Seperti yang di RSUD Sibar itu, tertibkan semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Satpol PP harus berani,” ucapnya.

Legislator dari Fraksi Golkar itu melanjutkan, masyarakat di sana sudah lama menantikan penyelesaian masalah macet di sana. Menurutnya kemacetan di sana sudah parah. Sehingga peranan pemerintah untuk mengurai masalah itu sangat dibutuhkan.

Sebagai informasi, surat sosialisasi pertama itu sudah dilayangkan sejak Selasa (22/2/2022) lalu. Deadline-nya berakhir pada tanggal 2 Maret mendatang. Seminggu kemudian pemkab bakal mengirimkan surat kedua jika masih ditemukan ada bangunan yang belum dibongkar.

Kemudian berlanjut pada surat ketiga pada 9 Maret hingga deadline pada tanggal 18 Maret. Baru selepas itu, pemkab akan bekerjasama dengan sejumlah pihak terkait untuk menertibkan langsung di lapangan.

Proyek yang membutuhkan lahan sepanjang 700 meter itu bakal dibangun di atas 74 bidang lahan warga. Namun, dari 74 bidang itu. Hanya ada lima warga yang memiliki SHM dan 10 bidang yang memiliki surat letter C. (Dimas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *