KOTA, SIDOARJONEWS.id – Penerapan e-parkir di area-area pasar besar di Sidoarjo sebentar lagi akan memasuki tahapan sosialisasi kepada pelaku usaha parkir.
ketua Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD), Achmad Zaini mengatakan pihaknya juga sudah melakukan rapat dengan tim dari Dinas Perhubungan Sidoarjo, membahas tentang Kerangka Acuan Kerja (KAK)/Term of Reference (TOR).
“Kami sudah lakukan rapat-rapat itu. Namun memang sampai saat ini masih butuh penyempurnaan,” kata Zaini saat dikonfirmasi, Senin (16/11/2020).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo tersebut menuturkan, tidak ada alokasi anggaran dalam tahapan lelang e-parkir.
Setelah pembahasan KAK/TOR tersebut selesai, maka TKKSD akan melanjutkan ke kegiatan sosialisasi yang menyasar para pelaku usaha parkir. Hal itu guna memberikan informasi awal terkait akan diterapkannya e-parkir di Sidoarjo.
“Nanti kalau sudah oke mereka, maka baru akan dilanjutkan dengan pemasukan penawaran,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, Pemkab Sidoarjo berencana untuk menerapkan e-parkir di sejumlah pasar besar di Sidoarjo. Hal itu guna menindaklanjuti temuan dari Komisi B DPRD Sidoarjo terkait pengelolaan dan retribusi dari lahan parkir di sejumlah pasar kurang optimal.
Namun rencana tersebut sebelumnya memang sempat terganjal regulasi baru. Regulasi tersebut yakni Permendagri No. 22/2020 tentang mekanisme kerja sama daerah. Dishub yang sebelumnya berwenang atas e-parkir tersebut akhirnya digeser menjadi kewenangan TKKSD yang dikomandoi langsung oleh Sekretaris Daerah. (Dimas)