SIDOARJONEWS.id – Pemerintah kembali menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden nomor 64 tahun 2020.
Perpres itu telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020) lalu.
Kenaikan iuran itu menyasar para peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Tarif iuran yang baru akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.
Berikut adalah rincian kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang baru:
- Peserta mandiri kelas I naik dari Rp 80 ribu menjadi Rp 150 ribu
- Peserta mandiri kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 100 ribu.
- Peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu
Dikutip dari detik.com, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan kenaikan iuran tersebut sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat. Dia juga menyebutkan kenaikan iuran itu untuk untuk membantu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III.
“Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan wakil-wakil rakyat di DPR RI, khususnya dari para Anggota Komisi IX, untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III,” kata Anas lewat keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020). (*/hut)