KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pemkab Sidoarjo telah memiliki produk hukum berupa peraturan bupati (perbup) terkait pengelolaan sampah. Perbup ini terkait pelimpahan kewenangan kepada pemerintah kecamatan.
Perbup dengan nomor 4 tahun 2019 itu berisi tentang beberapa tugas dan kewajiban kewenangan pemerintah kabupaten yang dilimpahkan pada camat. Salah satunya ialah terkait lingkungan hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Sidoarjo, Sigit Setyawan, menyampaikan, salah satu yang didelegasikan (dilimpahkan) kewenangan ke kecamatan kalau dari tupoksi DLHK ini ialah terkait pengelolaan sampah dan pembuatan dan perawatan taman
Menurutnya, pemerintah kecamatan bahkan hingga tingkatan desa sangat diperbolehkan untuk membuat sebuah tempat instalasi pengelolaan sampah di wilayahnya. Hal ini tentunya akan bisa sedikit membantu untuk mengurai permasalahan sampah di Kota Delta.
Terlebih, di tingkatan kecamatan hingga desa, Sigit menyebut semuanya memiliki anggaran untuk pengelolaan sampah. Sehingga bukan suatu hal yang tidak mungkin, sebuah desa ataupun kecamatan bisa mandiri dalam melakukan pengelolaan sampah.
“Nantinya mereka juga bisa berkoordinasi dengan kami terkait teknis pengelolaan sampahnya ini seperti apa, metode apa saja yang bisa digunakan dalam hal ini dan seterusnya,” ucap Sigit, Kamis (15/4).
Sebagaimana diketahui, saat ini pemkab juga tengah merumuskan Raperda tentang Pengelolaan Sampah. Raperda ini pun saat ini juga tengah dibahas di tataran legislatif melalui panitia khusus (pansus) Reperda Pengelolaan Sampah.
Diharapkan dengan dirumuskannya raperda itu, dapat menjadi jawaban atas runyamnya polemik pengelolaan sampah di Sidoarjo. Sehingga ke depan, Sidoarjo bisa terbebas dari masalah sampah yang tidak terkelola dengan baik. (Dimas)