KOTA, SIDOARJOEWS.id — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo menindaklanjuti banyaknya angka kasus Covid-19 di lingkungan sekolah dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh satuan pendidikan.
Di antaranya soal pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas. Hal ini juga meliputi pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang akan dilaksanakan Dikbud dengan mengacu pada SE Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bambang Eko Wiroyudho mengungkapkan terkait melonjaknya kasus positif rate di lingkungan pendidikan. Katanya, pembatasan PTM ini hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi covid.
Selain itu, dalam aturan PTM terbatas ini, jika dalam satu kelas ditemukan terkonfirmasi covid, maka sistem PJJ itu akan berlaku hanya buat kelas tersebut.
“Jika dalam satu kelas ada beberapa yang terkena. Serta tidak melebihi 5 persen. Maka kelas itu saja yang harus dilakukan PJJ,” tambahnya saat dikonfirmasi ulang.
Nantinya, pun saat berlangsungnya kegiatan PTM terbatas ini, bila ada orang tua yang menghendaki untuk dilakukan PJJ. Maka sekolah juga harus melayani.
Selain itu, kata Bambang, ada beberapa sekolah yang juga memberitahukan jika siswanya banyak tidak masuk karena gejala flu atau demam. Jika orang tua menginginkan PJJ, pihak sekolah wajib menindaklanjuti dengan menyiapkan materi daring.
“Orang tua bebas memilih. Jika menginginkan PJJ. Ya sekolah harus wajib melayani,” ucapnya. (Luqman)