WARU, SIDOARJONEWS.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali memberlakukan pembatasan jam malam. Pembatasan jam malam ini dilakukan di beberapa titik perbatasan wilayah Sidoarjo.
Selain itu, hal ini untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19 jelang pergantian tahun baru 2021.
Waka Polresta Sidoarjo, AKBP mengatakan pemberlakuan jam malam dimulai sejak Selasa, (29/12) kemarin hingga Sabtu, (2/1) mendatang. Pemberlakuan jam malam dimulai sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB
“Untuk tanggal 29-30 Desember 2020, jam malam diberlakukan sejak pukul 21.00 – 04.00 WIB,” ungkapnya, Selasa, (2/1)
Namun, untuk tanggal 31 Desember 2020, tepat pada malam pergantian tahun, jam malam akan diberlakukan sejak pukul 18.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Mengingat, potensi adanya kerumunan massa saat pergantian malam tahun baru nanti.
“Khusus malam tahun baru kita majukan mulai pukul 18.00 WIB,” tambahnya.
Sedangkan untuk tanggal 1 hingga 2 Januari 2021, pembatasan jam malam kembali dilakukan mulai pukul 21.00 – 04.00 WIB.
Pihaknya mewanti-wanti adanya kerumunan orang baik di tempat publik, cafe, warkop, tempat play station dan potensi kerumunan lainnya, maka akan dilakukan tindakan dengan sanksi tegas.
Begitupun warga masyarakat yang diketahui berkerumun saat diberlakukannya jam malam, maka akan dilakukan rapid test antigen, dan swab test.
Berikut data beberapa titik penyekatan ketika jam malam diberlakukan:
1. Jalan Raya Waru
2. Simpang Tiga Buduran (Maspion 2)
3. Simpang Tiga Yos Sudarso
4 Simpang Tiga Cemengkalang
5. Simpang Tiga TL Candi
6. Simpang empat Pilang, Wonoayu
(Ardian)