KOTA, SIDOARJONEWS.id – Disperindag Kabupaten Sidoarjo belum mengeluarkan surat resmi perihal pembatasan jam buka tutup pasar tradisional di Sidoarjo. Pernyataan ini disampaikan untuk merespon informasi yang beredar di kalangan pedagang.
Kepala Bidang Pasar Disperindag Kabupaten Sidoarjo, Nawari menegaskan bahwa pihak dinas hingga saat ini masih belum mengeluarkan surat resmi terkait pengaturan jam buka tutup pasar.
Menurut Nawari, selebaran yang ada di Pasar Larangan dan Pasar Krian mengenai pembatasan jam buka tutup di pasar tersebut merupakan inisiatif dari pengelola di lapangan.
Katanya, Disperindag Sidoarjo memang sudah berkoordinasi dengan pengelola di lapangan mengenai akan adanya peraturan tersebut, namun saat ini masih belum mengeluarkan surat edaran sebab masih dalam tahap sosialisasi.
“Itu inisiatif dari temen-temen di lapangan sebagai bentuk sosialisasi PSBB tahap kedua, nantinya akan ada yang semacam pembatasan aktivitas sehari buka sehari tutup. Kami kan ada grup WA, kami sudah bahas itu tapi masih belum keluar surat resminya, sementara masih sosialisasi,” katanya saat dikonfirmasi sidoarjonews.id, Selasa (12/5/2020), siang.
Nawari menjelaskan bahwa pembatasan aktivitas di pasar tersebut baru akan dimulai pada tanggal 14 Mei besok.
Namun ada beberapa pasar juga yang baru mulai pada keesokan harinya (15/5/2020).
“Karena sistemnya nanti rolling gantian, katakanlah jika pasar di sini tutup, di sana buka. Ada pengecualian bagi mereka yang diperbolehkan buka dan tutup nantinya, seperti bank, apotek dll,” tuturnya.
Sementara itu, Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin mengatakan bahwa memang nantinya akan ada pemberlakuan pembatasan aktivitas buka tutup pasar di Sidoarjo. Namun hal tersebut menurutnya masih akan dimusyawarahkan lagi.
“Pasar nanti kami pikirkan, bisa saja nanti ada waktunya buka dan waktunya tutup. Tapi nanti kita musyawarahkan bersama,” katanya. (Dimas)