KOTA, SIDOARJONEWS.id – Komisi A DPRD Sidoarjo telah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di lokasi pembangunan minimarket yang ditolak warga Desa Candipari, kecamatan Porong, kabupaten Sidoarjo, Senin (27/7/2020).
Menurut para pemilik toko pracangan, pembangunan tersebut menyalahi aturan karena tidak memiliki izin domisili usaha (IDU) yang seharusnya diterbitkan oleh desa.
Ketua komisi A DPRD Sidoarjo, Subandi mengatakan seharusnya seluruh perizinan pendirian usaha, harus sesuai dengan Perda No. 10 tahun 2019 tentang swalayan. Apabila perizinan itu tidak sesuai dengan Perda, maka seluruh bentuk kegiatan harus dihentikan.
“Tidak boleh ada kegiatan seperti ini jika tidak sesuai perda. Jadi semua harus sesuai dengan prosedur yang ada,” katanya saat ditemui dilokasi sidak, Senin (27/7/2020).
Legislator dari Fraksi PKB tersebut menyatakan, setelah sidak kali ini pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu fotocopy perizinan yang telah diberikan oleh pihak manajemen minimarket. Setelah itu, baru komisi A akan memanggil semua pihak terkait untuk hearing bersama.
“Kalau ternyata sesuai dengan perda ya kita welcome untuk usaha. Nanti kita undang semua yang berkaitan sampai dinasnya yang mengeluarkan izin kita panggil juga agarĀ jelas,” ucapnya.
Subandi menyatakan untuk sementara semua kegiatan pembangunan di lokasi harus dihentikan agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan sambil menunggu keputusan dari hearing yang akan diagendakan mendatang.
“Nanti setelah hearing kalau memang keputusannya bisa dilanjutkan ya dilanjutkan. Sementara ini harus berhenti dulu sampai kajian kita dan hearing selesai,” tandasnya. (Dimas)