KOTA, SIDOARJONEWS.id – Adik Via Vallen, Mella Rossa mengaku belum puas dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk Pije, pria yang membakar mobil kakaknya.
Namun demikian, putusan itu dirasa cukup adil dibanding tuntutan jaksa penuntut umum selama tiga tahun.
“Belum puas, tapi daripada yang kemarin (tiga tahun), sekarang enam tahun mendinganlah,” ungkap Mella Rossa, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Senin (1/2/2021).
Ditanya apakah vonis itu sudah sesuai menjerat pelaku, pihaknya masih ingin berunding terhadap keluarga.
“Yang saya tahu Indonesia adalah negara hukum. Kalau ditanya udah sesuai apa enggak, kami masih rundingan sama keluarga,” terangnya.
Meski demikian, terkait putusan ini dia mewanti-wanti agar masyarakat bisa pikir-pikir terlebih dahulu sebelum melakukan aksi kejahatan.
“Ini pelajaran bagi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena ini adalah negara hukum, sebaiknya pikir pikir dulu sebelum melakukan kejahatan,” singkatnya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Dameria Frisella Simanjuntak menjatuhkan hukuman enam tahun penjara terhadap terdakwa Pije. Putusan majelis Hakim lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa selama tiga tahun penjara.
Pije dinyatakan terbukti bersalah karena melanggar pasal 187 yat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP tentang Pembakaran Mobil milik penyanyi Via Vallen. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim dalam sidang sidang Putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
“Mengadili terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun dipotong selama terdakwa berada di dalam tahanan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Dameria Frisella Simanjuntak dalam amar putusannya, Senin, (1/2/2021).
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, lanjut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Via Vallen pemilik mobil Alphard dengan nopol W 1 VV mengalami kerugian sekitar Rp.1,65 miliar.
“Terdakwa juga dinilai tidak sopan dalam persidangan,” tegasnya.
Sementara, hal yang meringankan, terdakwa dinilai masih muda, dan terdakwa mau mengakui atas perbuatannya telah melakukan pembakaran mobil milik Via Vallen.