KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2021 di Kabupaten Sidoarjo menemui jalan buntu.
Pihak serikat buruh Sidoarjo menginginkan ada kenaikan UMK, sedangkan dari pihak asosiasi pengusaha sendiri tidak menginginkan hal tersebut.
Tidak adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut terkait pembahasan UMK 2021 disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sidoarjo, Fenny Apridawati.
Fenny menjelaskan, pihak serikat buruh meminta agar UMK 2021 Sidoarjo dinaikkan sebesar 5,65 persen, sesuai dengan yang terjadi di UMP Jatim 2021. Sedangkan pihak asosiasi pengusaha tidak setuju dan meminta penetapan UMK Sidoarjo disesuaikan dengan SE dari Kementerian Tenaga Kerja.
“Mereka (asosiasi pengusaha) sepakat agar UMK Sidoarjo disesuaikan dengan SE Menaker bernomor M/11/HK.04/X/2020 tentang penyesuaian penetapan UMK 2021 sama dengan UMK 2020,” kata Fenny saat dikonfirmasi sidoarjonews.id, Minggu (15/11/2020).
Fenny menambahkan, usulan dari asosiasi pengusaha tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Beberapa diantaranya seperti inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Pertimbangan lain ialah mengenai tingginya angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Sidoarjo. Dia menyampaikan, saat ini, Sidoarjo menduduki angka tertinggi di Jatim mengenai jumlah TPT tersebut dengan angka 10,97.
Oleh karena itu, Pemkab menurut Fenny mengambil kebijakan untuk meneruskan pembahasan tersebut ke tingkat Provinsi. Hal itu dengan tujuan, bisa mendapatkan solusi jalan tengah yang terbaik terkait permasalahan tersebut.
“Iya pembahasan akhir kemarin belum bisa sepakat. Jadi kami teruskan ke provinsi terkait usulan dari kedua belah pihak tersebut,” pungkasnya. (Dimas)