KOTA, SIDOARJONEWS.id – Ketua Komisi D DPRD Sidoarjo, Dhamroni Chudlori mengomentari buntunya pembahasan UMK Sidoarjo 2021.
Menurutnya, perbedaan pendapat antara serikat buruh dan asosiasi pengusaha tersebut merupakan hal yang wajar terjadi. Namun, aspirasi dari dua belah pihak sudah semestinya harus terakomodir dengan baik.
Dirinya mencontohkan, usulan dari serikat buruh yang ingin UMK 2021 naik seperti UMP Jatim 2021. Menurutnya hal tersebut adalah hal yang wajar karena mereka membutuhkan gaji yang sesuai dengan pekerjaannya.
Berbeda dengan pekerja, usulan dari pengusaha pun menurutnya juga harus mendapatkan perhatian. Kenaikan UMK 2021 tersebut menurutnya tentu akan sedikit memberatkan para asosiasi pengusaha Sidoarjo.
Sebab hal tersebut dibenturkan dengan kondisi pandemi saat ini. Seluruh kegiatan perekonomian menurutnya masih membutuhkan waktu untuk benar-benar mengembalikan kekuatannya. Sehingga kenaikan UMK sudah pasti sedikit memberatkan.
“Jadi, masing-masing kepentingan dari pihak pekerja dan pengusaha harus bisa diakomodir dengan baik. Di tengah kondisi seperti sekarang, pengusaha tidak melakukan PHK saja itu sudah baik,” kata Dhamroni, Senin (16/11/2020).
Dhamroni menambahkan, jangan sampai karena pembahasan UMK 2021 ini, justru membuat para pemilik modal pindah lokasi. Karena harus mempertimbangkan kenaikan UMK 2021 di tengah-tengah pandemi Covid-19 saat ini.
“Satu sisi, laba dari perusahaan masih belum tentu juga, masih harus memikirkan gaji karyawan. Jangan sampai hal ini membuat pengusaha malah hengkang dari Sidoarjo,” ucap legislator dari Fraksi PKB tersebut.
Oleh karena itu, dirinya menyampaikan harus ada kesepemahaman antara kedua belah pihak yang ditengahi pemerintah. Hal itulah yang baginya dianggap sangat penting untuk mengambil peranan di tengah kebuntuan saat ini.
“Iya itu harus duduk bersama itu yang terpenting. Biar bisa sama-sama legowo,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pembahasan UMK 2021 di Sidoarjo menemukan kebuntuan. Pasalnya ada perbedaan pendapat dari dua belah pihak dalam memandang UMK 2021.
Perbedaan pendapat tersebut yang pertama dari serikat buruh yang meminta UMK dinaikkan 5,65 persen seperti kenaikan UMP Jatim yang naik. Sedangkan dari pihak pengusaha menginginkan UMK 2021 tetap sama seperti UMK 2020 yang tertuang dalam SE Kemenaker.
Karena perbedaan pendapat tersebut yang berujung pada tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, Pemkab Sidoarjo akhirnya memilih untuk meneruskan pembahasan tersebut ke Pemprov Jatim. Tujuannya ialah untuk mendapatkan solusi terbaik dari permasalahan yang terjadi tersebut. (Dimas)