KOTA, SIDOARJONEWS.id – Dalam penerapan PSBB tahap kedua di Sidoarjo, terdapat beberapa revisi pasal dan ayat dalam Perbup Sidoarjo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt. Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifudin di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (12/5), sore.
Menurut Nur Ahmad, revisi tersebut salah satunya berkenaan dengan relawan ditingkat desa. Ia mengatakan RT RW nantinya bisa memberikan rekomendasi pada masyarakat yang akan keluar rumah, khususnya saat jam malam.
Nur Ahmad juga mengatakan bahwa saat ini yang menjadi prioritas pertama ialah yang ada di desa. Ia menuturkan saat ini bagaimana caranya, pemukiman di desa bisa aman di tengah musim pandemi saat ini.
“Kalau kemarin ada chek point, saat ini chek point tetap bekerja tapi yang paling utama adalah yang ada di desa,” tutur Cak Nur, sapaan akrab Nur Ahmad Syaifudin, Selasa (12/5), sore.
Terkait sanksi, Cak Nur menegaskan bahwa penerapan sanksi saat PSBB tahap kedua akan lebih tegas. Menurutnya, terdapat beberapa sanksi yang akan diterapkan pada pelanggar, salah satunya ialah hukuman untuk melakukan kerja sosial.
“Mereka harus ikut serta di check point, atau di desa dengan harapan dia bisa merasakan, ikut mengetahui bagaimana jerih payah dari petugas yang ada. Sehingga bisa mengubah perilaku mereka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Cak Nur mengatakan bahwa PSBB tahap kedua tersebut akan lebih ketat lagi. Hal itu dilakukan dengan harapan physical distancing di Sidoarjo bisa terwujud, sehingga target penekanan angka sebaran covid-19 nantinya bisa berhasil.
Sementara itu terkait dengan adanya sanksi yang lebih tegas pada pelanggar PSBB tahap kedua, Kapolresta Sidoarjo, Sumardji mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu payung hukumnya.
Untuk sementara ini, ia menuturkan bahwa penindakan kepada pelanggar masih mengacu pada payung hukum sebelumnya yakni Pergub dan Perbup.
“Selama belum ada payung hukum revisi, kami tetap mengacu pada payung hukum yang lama, tapi nanti jika sudah ada revisi maka peraturan itu yang akan kita pergunakan,” katanya. (Dimas)
Saya sangat setuju dengan bpk PLT bupati.
Apa yang sudah menjadi aturan2 dalam pemerintah…
Karena tak semudah bicara tanpa menjalani sebenarnya yang di lapangan.
Bila ada salah kata saya yg kurang berkenan.
Selebihnya saya pribadi atas nama.
m.bagas ardiansyah .
Sebagai relawan TAGANA yg di bawah naungan KEMENSOS mohon maaf untuk selebih lebihnya.
Mari bersatu lawan covid-19.
Indonesia NKRI.
ARE YOU REDAY.