KOTA, SIDOARJONEWS.id — Ratusan orang menjalani sanksi sosial di Mapolresta Sidoarjo, Minggu (17/5/2020) pagi. Mereka merupakan warga Sidoarjo yang tidak menaati peraturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua.
Sanksi sosial tersebut diberikan untuk memberikan efek jera kepada warga. Selain menyanyikan lagu Bagimu Negeri, mereka juga menyapu dan membersihkan area di sekitaran dapur umum yang ada di Polresta Sidoarjo.
“Para pelanggar ini adalah 110 orang yang terjaring dalam razia gabungan Sabtu (16/5/2020) malam, mereka melanggar pemberlakuan jam malam PSBB,” ujar Kabagops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito.
Usai terjaring razia, mereka dibawa ke Mapolresta Sidoarjo oleh petugas gabungan untuk dilakukan pemeriksaan, pendataan, dan menjalani rapid test. Hasilnya, semua non reaktif.
Namun, agar mereka tidak mengulangi lagi pelanggaran PSBB, sesuai dengan sanksi pelanggaran PSBB tahap dua yang ada di dalam Peraturan Bupati Sidoarjo tentang perubahan kedua pelaksanaan PSBB dalam penanganan Virus Corona, esok harinya pelanggar menjalani sanksi sosial.
Dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB, bila pelanggaran satu kali, menyapu di Mapolresta Sidoarjo atau tempat lainnya. Bila pelanggaran sudah kedua kali, akan dikenai sanksi sosial kerja sosial di dapur umum hingga ikut memakamkan jenazah korban Covid-19. (Ardian)