KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pelaku berinisial I yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo usai nekat menceburkan diri di sungai jalan Gajah Mada Sidoarjo, ternyata bukan bandar Narkoba. I merupakan rekan AS (kurir narkoba) yang juga ditangkap pada saat kejadian.
Hal itu disampaikan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro dalam jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo. “Pelaku yang ditangkap kemarin bukanlah bandar, melainkan sama-sama kurir. Temannya si AS,” ujar Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa, (30/11/2021).
Penangkapan itu bermula dari informasi warga terkait adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Gajah Mada Sidoarjo. Dengan mengantongi identitas pelaku, petugas akhirnya menangkap AS (33) warga asal Kupang Gunung Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya.
Dari tangan tersangka AS, polisi mengamankan delapan pocket sabu-sabu seberat 2,67 gram yang dibungkus dengan plastik. Barang haram itu diamankan dari kantong pelaku dan dirumah kosnya di kawasan Lemah Putro Sidoarjo. “Setelah kami mintai keterangan, muncullah inisial I. Petugas pun akhirnya bergerak ke lokasi,” tambahnya.
Kedatangan petugas rupanya tercium oleh pelaku. Pelaku kemudian melarikan diri dengan cara mencebur ke sungai di kawasan Jalan Gajah Mada. “Pelaku berenang sejauh 300 meter. Dan bersembunyi di bawah kolong jembatan. Sampai akhirnya petugas berhasil menemukan pelaku,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi tidak menemukan barang bukti apapun. Hanya saja setelah dilakukan tes urine hasilnya positif. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) KUHP , dan Pasal 112 ayat (2) KUHP dengan ancaman paling lama 20 tahun. (syaikhul hadi)