KOTA, SIDOARJONEWS.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jatim II memberikan keringanan pajak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kalau sebelumnya berapapun omset dari UMKM itu, Wajib Pajak membayar pajaknya sebesar 0,5 persen. Sekarang mereka tidak lagi dikenakan pajak sebab sudah ditanggung pemerintah hingga bulan Desember.
Demikian diungkapkan Kabid P2 Humas Kanwil DJP Jatim II, Takari Yoedaniawati usai mengikuti acara Business Development Servive (BDS) yang digelar secara daring dengan tema “Strategi UMKM Merespon Dampak Pandemi Covid-19”, Selasa (22/9/2020).
“Banyak industri besar yang gulung tikar, tapi sektor UMKM justru tumbuh. Tapi persaingannya semakin ketat, karena banyak korban PHK yang membuka usaha, makanya perlu strategi khusus supaya jenis usaha ini tetap survive,” tambah Takari usai acara.
Dijelaskan Takari lebih jauh, menurut data secara nasional, pelaku UMKM yang memanfaatkan keringanan pajak ini baru 10 persen. Sedang untuk wilayah DJP Jatim II sudah 30 Persen.
“Kami akan terus mensosialisasikan ini, agar semua dapat terdata dengan baik,” urainya.
Sektor usaha UMKM merupakan salah satu penyokong ekonomi di Indonesia, yakni sebesar 71,99 persen. Dengan Produk Domestik Broto (PDB) hingga 60,7 persen.
Untuk mendukung itu, Kanwil DJP Jatim II menggandeng salah satu perusahaan layanan jasa berbasis digital online, Grab. Perusahaan dengan sistem pelayanan seperti itu terbukti mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19 seperti ini.
“Sekarang paling gampang jualan di Online, tapi kadang mereka tidak mengerti, baik syarat mendaftar, atau fitur yang ada di dalam aplikasi tersebut, makanya kami gandeng Grab untuk dapat memasarkan usahanya,” bebernya.
Takari juga mengungkapkan, Kanwil DJP Jatim II bakal terus bekerjasama dengan sejumlah pihak lain. Utamanya untuk menggali potensi pajak.
“Misalkan membangun kerjasama dengan keanggotaannya di Grab Food,” ujarnya. (Ardian)
sering2 lah up date brita d fb agar byk yg tau