SEDATI, SIDOARJONEWS.id — Satuan Unit Reskrim Polsek Sedati, Sidoarjo berhasil menangkap Moch. Faishol (34 tahun) asal Desa Pepe Sedati, Sidoarjo. Dia diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap mobil rental.
Kapolsek Sedati, Iptu Agnis J Manurung mengatakan, pengungkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari beberapa korbannya. Rata-rata korbannya adalah pemilik mobil rental.
“Pelaku ditangkap saat menjual hasil penggelapan, yakni sebuah mobil. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan,” ujar Iptu Agnis J Manurung, Senin, (25/1/2021).
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku sengaja menyewa mobil rental dan kemudian dijual kembali kepada penadah. Aksi kejahatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak Februari 2020 lalu.
“Ada empat mobil yang sudah kami amankan dari pelaku,” terangnya.
Empat mobil itu yakni satu unit mobil Daihatsu Xenia warna hitam bernopol L -1141-YV, satu unit Avanza warna Hitam, Nopol W 1875 WB, Toyota Innova warna black Mica Nopol P -1967 KH, dan Toyota Avanza Velloz warna putih dengan Nopol W – 1195 PC.
Kini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. (Saihul)