KOTA, SIDOARJONEWS.id — Polresta Sidoarjo akhirnya dapat meringkus pelaku penembakan yang menewaskan seorang juragan rongsokan di Desa Tenggulunan, Candi, Jumat (1/7/2022).
Dari hasil penyelidikan kepolisian, pelaku berinisial JO ini merupakan orang suruhan dari seseorang berinisial E. JO dijanjikan E uang senilai Rp 100 juta untuk membunuh juragan rongsokan tersebut.
“Jadi JO ini ditangkap sehari setelah melakukan penembakan. Dia ditangkap di Sampang, Madura,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro dalam giat ungkap kasus siang tadi.
Kusumo menambahkan, dalam melakukan aksinya, JO menggunakan pistol jenis kaliber 45. Dari tangan pelaku, kepolisian berhasil mengamankan pistol yang digunakan itu bersama beberapa sisa pelurunya.
“Pelurunya sisa enam butir. Selain itu ada juga helm dan jaket ojol yang digunakan tersangka saat mengeksekusi korbannya,” ujarnya.
Saat ini, JO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Polresta Sidoarjo. Dia diancam dengan dua pasal sekaligus.
Pertama ialah pasal 340 KHUP dengan ancaman pidana mati atau kurungan seumur hidup. Lalu yang kedua ialah pasal 355 ayat 2 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. (Dimas)