KOTA, SIDOARJONEWS.id – Dwi Eko Wahono, terdakwa kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (9/3/2022). warga asal Sukodono, Sidoarjo.
Warga asal Sukodono ini divonis Majelis Hakim hukuman penjara 9 tahun dengan denda Rp 1 miliar akibat perbuatannya menyetubuhi Mawar (nama samaran, red). Tak hanya itu, korban hamil dan saat ini sudah melahirkan.
“Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 9 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Bila tak sanggup bayar denda maka diganti kurungan 3 bulan. Terdakwa menerima?,” kata Ketua Majelis Hakim Dewa Putu Yusmai Hardika dalam sidang tersebut, Rabu, (9/03).
Vonis tersebut disebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Efreni. Dalam sidang sebelumnya, Efreni sempat melayangkan tuntutan agar terdakwa dihukum 12 tahun hukuman penjara.
Mendengar putusan dari hakim yang menjatuhi hukuman 9 tahun tersebut, terdakwa memilih ikhlas menerimanya. Dia juga mengaku bakal mencari anaknya yang sudah lahir itu selepas menjalani hukuman penjara.
“Saya terima yang mulia,” ujarnya lirih sembari menundukkan kepala.
Perbuatannya itu sudah dia lakukan sejak tahun 2018 hingga 2020 lalu dengan bujuk rayu berpacaran.
Atas perbuatannya, dia melanggar Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak. Dimana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain. (Dimas)