SIDOARJONEWS.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Dalam Negeri untuk membahas pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Corona (Covid-19).
Dalam pertemuan yang berlangsung Senin (30/3/2020) sore itu, muncul kesimpulan untuk menunda pelaksanaan Pilkada yang seharusnya dilaksanakan pada 23 September 2020.
“Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada 2020 ditunda. Namun, belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya,” kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2020).
Pramono menyebut ada tiga opsi penundaan waktu pilkada yang disepakati dalam RDP.
Pertama, Pilkada serentak ditunda selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020. Opsi ini diambil apabila tahapan pilkada pra-pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.
Opsi kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.
Opsi ketiga, pemungutan suara pilkada ditunda selama 12 bulan, yakni hingga 29 September 2021.
“Masih muncul beberapa pendapat yg berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tanpaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020. Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak yaitu KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya,” kata dia.
Pramono menyampaikan, dalam RDP juga disepakati bahwa penundaan hari pemungutan suara Pilkada 2020 ini akan diatur melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) karena revisi UU dinilai tak memungkinkan untuk situasi saat ini.
Ditanyai pendapatnya soal informasi ini, Ketua KPU Sidoarjo, Iskak, mengaku sudah mendengarnya.
“Tapi kami tetap menunggu petunjuk dari KPU pusat,” ujarnya.