KOTA, SIDOARJONEWS.id – Polisi menangkap Jafar Shodik (32), pria asal Jombang yang kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (4/4/2020) dini hari lalu.
Dia ditangkap bersama barang bukti 19 paket sabu-sabu dengan berat total lebih dari 1 ons.
Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol M Indra Nadjib mengatakan bahwa banyaknya barang bukti yang disita, mengisyaratkan bahwa tersangka termasuk pengedar narkoba kelas besar di Sidoarjo. Karena itu, polisi akan menelusuri jaringan yang terkait dengan tersangka.
Terkait penangkapan terhadap tersangka, diceritakan Indra, mulanya petugas mendapat informasi ada pengedar narkoba yang biasa beroperasi di kawasan Gedangan dan Buduran.
Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penelusuran. Hasilnya, mengarah ke Jafar Shodik.
“Akhirnya pelaku diringkus. Sekarang masih menjalani pemeriksaan,” jelas Indra Nadjib, Kamis (9/4/2020).
Pria yang sehari-hari bekerja di proyek bangunan di kawasan jalan lingkar timur Buduran ini diringkus di salah satu tempat kosnya di desa Karangbong, kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo.
Ketika digerebek polisi, pria beristri yang belum dikaruniai anak itu akan mengirim paketan yang sudah dibungkus menjadi 18 paket narkoba.
Tersangka membagi Sabu dalam jumlah banyak. Dalam paketan klip plastik. Tujuannya, untuk diedarkan dalam paket hemat (pahe).
Setelah ditangkap di tempat kosnya di kawasan Gedangan itu, tersangka kemudian dikeler ke tempat kosnya yang lain.
Hasilnya, di tempat kosnya yang berada di Wadungasih, Buduran, Sidoarjo ditemukan paket sabu 60,47 gram di bawah meja. Tak hanya itu beberapa plastik klip dan sebuah ponsel juga diamankan sebagai barang bukti.
Di hadapan penyidik, bungsu dari enam bersaudara itu mengaku mendapatkan narkoba dari rekannya berinisial J. Paketan narkoba itu diranjau di dekat SPBU Medaeng. J saat ini sebagai DPO Polisi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria berperawakan kurus itu bakal mendekam di balik jeruji besi sel tahanan Polresta. (ardian)