KOTA, SIDOARJONEWS.id – Pilkada Sidoarjo 2020 kini memasuki masa kampanye. Setiap pejabat negara ataupun pejabat daerah yang akan mengikuti kegiatan kampanye pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati, diharuskan mengajukan surat izin cuti terlebih dahulu.
Pejabat daerah tersebut seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, termasuk juga pimpinan DPRD provinsi ataupun kabupaten dan anggota DPRD. Semuanya harus mengajukan surat izin cuti terlebih dulu sebelum mengikuti kegiatan kampanye.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU nomor 11/2020 tentang perubahan atas peraturan KPU nomor 4/2017 tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota.
Ketua KPUD Sidoarjo, Mukhamad Iskak mengatakan semua harus mengikuti aturan tersebut, termasuk anggota DPRD Sidoarjo. Aturan tersebut menurutnya telah tertulis jelas dalam PKPU 11/2020 pasal 63 ayat 1 dan 2.
Iskak menjelaskan, surat izin cuti tersebut sudah harus dikirim paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. Surat izin tersebut sesuai dengan PKPU harus dikirim ke KPU dan tembusannya ke Bawaslu sesuai tingkatannya Kabupaten/Kota atau Provinsi.
“Iya itu jelas tercantum dalam pasal 63 seperti itu. Jika anggota dewan maka izinnya juga pada pimpinan dewan yang menyatakan cuti untuk ikut kampanye paslon,” kata Iskak saat dikonfirmasi, Selasa (20/10).
Iskak melanjutkan, hingga saat ini masih belum ada surat laporan yang masuk ke KPU terkait izin dari pejabat negara tersebut. Termasuk juga dari DPRD yang merupakan bagian dari mesin partai politik yang sedikit banyak terlibat dalam kegiatan kampanye.
“Tapi kami tidak tahu apakah sudah ada surat yang masuk ke Bawaslu atau belum. Kalau untuk KPU sejauh ini masih belum ada,” pungkasnya. (Dimas)