KOTA, SIDOARJONEWS.id – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menyeret Bupati Sidoarjo Nonaktif, Saiful Ilah, digelar di pengadilan Tipikor, Surabaya, Senin (6/4/2020).
Sidang ini menghadirkan Ibnu Gofur dan Totok Sumedi yang didakwa memberikan suap kepada Saiful Ilah.
Sidang tersebut menghadirkan empat orang saksi yang terdiri dari tiga pegawai di bagian pengadaan Pemkab Sidoarjo dan seorang penyedia jasa.
Dalam sidang terungkap bahwa para pegawai itu juga menerima uang senilai Rp 190 juta dari terdakwa Ibnu Gofur yang memenangkan proyek pengerjaan Jl Candi-Prasung yang bernilai Rp 21 miliar.
Uang diberikan Ibnu Gofur lewat Totok Sumedi.
Lalu Totok menyerahkan uang tersebut kepada Yugo Arif Prabowo, pegawai di bagian pengadaan barang dan jasa.
“Uangnya saya serahkan pak Bayu,” kata Yugo dalam sidang.
Oleh Bayu, uang kemudian dibagi-bagikan kepada beberapa pegawai lain di dalam pokja yang menangani proyek Jl Prasung.
“Saya Rp 30 juta, teman-teman lainnya ada yang Rp 20 juta, dan sebagainya. Sisa Rp 10 juta kami masukkan kas, untuk operasional,” kata Bayu, saksi lainnya.
Dalam pembagian ini, Yugo yang tidak masuk dalam pokja juga kebagian.
Para saksi itu juga mengaku sudah mengembalikan uang tersebut setelah kasus ini terungkap oleh KPK.
Saksi lain adalah Fuad Abdillah, juga pegawai di bagian pengadaan. Dia juga mengaku menerima Rp 16 juta dari Sanadjihitu Sangaji, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa.
Diakuinya, belakangan uang itu diketahui dari Ibnu Gofur. Pihak yang memenangkan tender proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13 Miliar.
“Uang itu untuk saya dan rekan saya. Tapi uang tersebut juga sudah kami kembalikan,” kata Fuad.
Sidang berlangsung secara online. Terdakwa ibnu Gofur berada di tahanan Kejati Jatim mengikuti jalannya sidang secara live. Sementara Totok Sumedi live dari Rutan Medaeng.
Sebelum sidang berakhir, keduanya sempat diberi kesempatan untuk berbicara. Intinya, mereka mengiyakan keterangan para saksi. Tidak ada yang dibantah atau disanggah.(*/Sry)