KOTA, SIDOARJONEWS.id – Panitia kerja (Panja) pengawasan tim gugus tugas Covid-19 DPRD Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak (sidak) di komplek pergudangan Safe and Lock, Sidoarjo, Rabu (22/4/2020). Sidak dilakukan untuk melihat langsung bantuan sosial dari Pemkab Sidoarjo untuk warga terdampak Covid-19.
Dari pantauan sidoarjonews.id, Ketua Panja DPRD Sidoarjo, Choirul Hidayat didampingi anggota panja lainnya serta perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo, melakukan pengecekan pada proses pengepakan sembako yang dilakukan di gudang tersebut.
Dari hasil pengamatan, Choirul menyebut kualitas bahan pokok yang akan didistribusikan dalam rupa paket sembako untuk bansos warga terdampak Covid-19 tersebut, terbilang layak. Terkait harga, menurutnya, pihak dinsos menyebut kontrak harga untuk pengadaan bansos tersebut masih belum ditentukan. Hanya kisaran harga senilai 150 ribu yang dipasrahkan kepada penyedia.
“Harga ditentukan menyusul, bisa lebih rendah dari Rp 150 ribu nantinya,”ungkap Choirul Hidayat.
Politisi dari Fraksi PDIP tersebut merekomendasikan agar pemberian bansos di periode kedua nantinya agar menganggarkan 500 ribu hingga 1 juta rupiah berbentuk tunai (BLT) kepada warga terdampak Covid-19 di Sidoarjo.
“Itu lebih mengena kepada masyarakat bila melihat dari segi kemampuan APBD Sidoarjo dan juga akan dilakukannya penerapan PSBB di Sidoarjo,” ujarnya.
Choirul menambahkan, angka dari warga yang akan menerima bantuan tersebut nantinya sekitar 650 ribu kepala keluarga (KK). Itu setelah jumlah data PKH dan penerima bantuan yang sudah dianggarkan sebelum PSBB, termasuk dikurangi PNS, TNI dan Polri.
“Tingal dikalikan saja jika 1 juta untuk dua kali bantuan selama PSBB dengan 650 ribu KK, hasilnya 650M. APBD kuat, silpa tahunanya saja mencapai 1,2 T,” tambahnya.
Menanggapi terkait belum adanya keputusan terkait nilai dari sejumlah paket sembako yang sudah didistribusikan, Sekertaris Dinas Sosial Sidoarjo, Misbahul Munir mengatakan hal tersebut dikarenakan saat ini tengah berada dalam kondisi darurat penanganan wabah Covid, sehingga kontrak deal harga belum dilakukan.
“Pada sistem kerja kami, kami melakukan pemesanan kepada penyedia dengan item barang senilai 150 ribu. Penyedia akan melaksanakan pemesanan ini, baru nanti kalau selesai semuanya termasuk distribusinya, dia mengajukan kepada kita telah melakukan pekerjaan dg nilai ini, itemnya ini,” katanya.
Misbahul menambahkan, ketika proses tersebut selesai, baru dinsos akan melakukan penilaian sesuai dengan pengajuan dari penyedia. “Kelayakannya bener gak. Kalau kita nilai itu terlalu tinggi, maka kontrak yang akan kita terbitkan sesuai dengan kelayakan di pasar. Jadi kontrak itu belum kita lakukan, deal harga juga belum, setelah selesai pengerjaannya, baru kita nilai, terbitkan kontrak, berapa kelayakannya sesuai dengan riil pekerjaannya, distribusinya,” pungkasnya. (Dimas)