BUDURAN, SIDOARJONEWS.id – Polisi meringkus Al Azhim, pemuda 28 tahun dari kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, karena menganiaya pengamen di traffic light desa Banjar Kemantren, Buduran, sidoarjo.
Dikatakan Kapolsek Buduran, Kompol Gatot Setiyo, Azhim ditangkap setelah korban melapor telah dianiaya dan diancam menggunakan pisau.
Kata dia, peristiwa itu terjadi pada 7 Juli 2020 lalu.
“Sekitar jam 9 malam di Traffic Light Maspion II Desa Banjar Kemantren,” kata Kompol Gatot Setiyo, Rabu (8/7/2020).
Berdasarkan laporan korban, polisi mencari lalu menangkap pelaku. Hari itu juga, pelaku ditangkap.
Dari penyidikan, terungkap bahwa di hari kejadian, korban dan 3 temannya sedang mengamen di traffic light. Kemudian, sekitar pukul 9 malam tersangka datang dan mengancamnya menggunakan senjata tajam.
Azhim bahkan tak segan menusuk tangan kiri korban. Selain itu, dengan senjata tajam itu Azhim melukai kepala korban. Terungkap kemudian, hal itu dilakukan dengan motif rebutan lahan mengamen. Pelaku tak terima korban mengamen di tempat yang dianggap wilayahnya.
“Tersangka di jerat pasal 2 ayat 1 UU No. 12 tahun 1951 atau pasal 351 KUHP,” pungkas Gatot.(ardian)