KOTA, SIDOARJONEWS.id — Kejaksaan Negeri Sidoarjo mencatat jumlah warga pelanggar protokol kesehatan selama tiga pekan terakhir mencapai 1.311 perkara. Adapun denda yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp.155 jutaan.
Jaksa Kejari Sidoarjo, Ridwan Dermawan mengatakan, Kejari Sidoarjo konsisten turut mengambil peran konstruktif dan proporsional dalam memperketat protokol kesehatan. Terutama dalam mendukung operasi yustisi di Kabupaten Sidoarjo.
“Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan baik, mengingat kasus covid-19 mudah menyebar dan bisa menimpa siapapun,” ujar Ridwan Dermawan, Kamis, (8/10/2020).
Operasi yustisi yang digelar sejak pertengahan September lalu, tidak hanya melibatkan jajaran kepolisian, melainkan juga Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam operasi tersebut, para pelanggar protokol kesehatan langsung dilakukan sidang di tempat.
“Tentunya, kami sangat mendukung langkah pemerintah dalam mengatasi persoalan covid-19. Dengan harapan pemberlakuan sidang di tempat bisa memberikan kesadaran bagi masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan dimulai dari protokol kesehatan,” tegasnya.
Berdasarkan data yang ada di Kejaksaan Negeri Sidoarjo, tercatat ada sekitar 1.311 perkara yang berhasil disidangkan dalam operasi yustisi. Adapun denda yang berhasil dikumpulkan berjumlah Rp.155.161.000.
Sebelumnya, Sekda Sidoarjo, Achmad Zaini menyatakan bahwa denda bagi pelanggar protokol kesehatan akan dimasukkan ke kas daerah. Para pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda Rp.150 hingga Rp.500 ribu.
Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020, Perubahan atas Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan, Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. (Syaikhul Hadi)