KOTA, SIDOARJONEWS.id – Unit Reskoba Polresta Sidoarjo berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 12 Gram dari oknum perangkat Desa Bakung Pringgodani, Kecamatan, Balongbendo, Rabu (6/7/2022) lalu.
Dari hasil pengakuan tersangka yang berinisial MFA itu, barang haram tersebut didapat dari temannya yang berada di dalam lapas.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, sebelum menangkap MFA, polisi awalnya mengamankan seorang pemuda berinisial FF. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu-sabu.
“Segera kami lakukan penangkapan dan kami dapati barang bukti total ada sekira 12 gram yang kami dapat dari MFA,” kata Kusumo, Rabu, (13/7/2022).
Terkait adanya indikasi keterlibatan orang dalam atau petugas lapas, Kusumo mengaku masih bakal mendalami hal tersebut. Hanya saja, Kusumo menyampaikan, masih ada satu lagi orang yang saat ini buron dan masih satu jaringan dengan MFA.
“Satu ini berinisial H. Dia masih buron saat ini. Untuk ancaman pasalnya pertama 114 ayat 2 dan 112 ayat 2. Ancaman 6 sampai 20 tahun penjara,” ujar perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya itu. (Dimas)