KOTA, SIDOARJONEWS.id – Sesuai Perbup 44/2020 tentang transisi masa new normal, moda transportasi di Sidoarjo diperbolehkan beroperasi kembali. Termasuk ojek online (Ojol) yang kembali diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.
Namun, ada ketentuan khusus yang harus dilakukan driver ojol sebelum mengangkut penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Bahrul Amig mengatakan, selain harus menerapkan protokol kesehatan, juga harus ada hairnet (penutup kepala) sebelum penumpang memakai helm yang disediakan driver.
“Penumpang kalau bisa harus bawa helm sendiri, kalau tidak memungkinkan, boleh pakai helm yang dari driver, tapi harus ada lapisan hairnetnya,” kata Bahrul Amig saat dikonfirmasi sidoarjonews.id, Senin (15/6/2020).
Tidak hanya itu, Amig mengatakan, driver dilarang mengangkut penumpang yang masuk kawasan cluster. Hal tersebut untuk mencegah adanya kemungkinan terjadi penularan.
“Hindari pengangkutan atau menurunkan penumpang di kawasan cluster atau zona merah. Saat ini kita sedang matangkan konsolidasi Dishub se-Surabaya Raya dengan Dishub Provinsi untuk nanti kita sampaikan pada operator penyedia layanan,” tuturnya.
Sekadar untuk diketahui, dalam Perbup 44/2020 tentang transisi New Normal Bab VII Pasal 20 dijelaskan pada ayat 2 poin d, angkutan sewa khusus roda 4 yang beroperasi secara daring diisi paling banyak 50% dari kapasitas. Lalu di poin e juga dijelaskan untuk ojol ataupun ojek pangkalan diperbolehkan mengangkut penumpang dengan protokol kesehatan.
Di pasal 21 juga dijelaskan bahwa kewajiban bagi petugas sarana transportasi sekaligus penumpang ada 4 yakni menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, melakukan pemeriksaan dan pemantauan suhu tubuh penumpang dan tidak melakukan perjalanan jika sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau dalam keadaan sakit. (Dimas)