KRIAN, SIDOARJONEWS.id — Pengedar narkoba yang ditangkap Satuan unit Reskrim Polsek Krian mengaku sengaja menjual barang haram tersebut untuk biaya menikah dengan pacarnya.
Nur Syafaat ditangkap polisi saat tengah berada di rumah kontrakan pacarnya di kawasan Perum Pesona Alam Blok B No 03 Desa Simoketawang Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo.
“Dari pengakuan pelaku, katanya untuk biaya menikah,” ucap Kapolsek Krian, AKP. Mukhlason, Kamis, (7/1/2021).
Dari pengakuan pelaku juga, dia sudah mengedarkan sabu-sabu sebanyak dua kali. Polisi kini masih mengembangkan keterangan tersangka.
“Polisi tidak percaya begitu saja. Meski pengakuannya hanya dua kali, tapi masih kami kembangkan,” katanya.
Pelaku membeli barang haram tersebut dari seorang yang tidak dikenalnya seharga Rp.1.100.000 per gram. Namun, pelaku menjualnya kembali seharga Rp.400-600 ribu per pocket.
“Ada 19 poket yang diamankan, seberat 7 gram,” jelasnya.
Barang haram tersebut, rencananya diedarkan di kawasan Krian. Namun polisi masih menelusuri lebih jauh terkait peran pelaku dalam memperjual-belikan barang haram tersebut.
“Yang jelas masih kami kembangkan lebih lanjut,” tegasnya. (Saikhul)